Bacaria.id, Sibolga – Polres Sibolga yang tergabung dari Polsek Sambas dan Polsek Sibolga Selatan mengamankan 2 orang terduga pemilik Narkoba jenis Sabu sabu dari Jalan Baru Aek Horsik Tapanuli Tengah, Kamis (28/9/2023).
Pelaku berinisial NPS (43) alias S, warga jalan Faisal Tanjung Perumahan Nauli Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah beserta RSM (27) warga Sarudik Sarudik di amankan Polres Sibolga setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang pengguna barang haram ini, berada di Jalan Baru Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Petugas Gabungan ini berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ,99 Gram. Serta satu lembar tisu putih dan juga satu bungkus rokok, serta satu unit Ponsel.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SJ, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika Personil Gabungan menerima Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
“Bermodal info dari masyarakat, petugas kita ke lokasi di Jalan Baru Aek Horsik. Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya,” ujar Sugiono.
Kasat Narkoba ini juga menjelaskan bahwa usai di amankan serta di lakukan penggeledahan terhadap pelaku RSM (27) ditemukan barang bukti tersebut.
“Barang Bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM. RSM juga mengakui bahwa Sabu-Sabu tersebut adalah milik NPS alias S. Kedua Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.