Bacaria.id, Sibolga – Personil Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pria dalam kasus Narkotika jenis Ganja seberat 10 Kg di Jalan Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (30/10/2023), sekitar pukul 02:50 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menjelaskan pihaknya menerima informasi pelaku membawa daun ganja dari Kota Sidempuan menuju Utara (Sibolga), kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku pada Senin dini hari.
“Sesampainya di lokasi yang ada di Kecamatan Pinangsori, personil mengamankan tiga laki-laki berinisial DP, MS dan ZS. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas Ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus daun Ganja kering,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku, Polisi menyita Barang bukti berupa satu buah Tas Ransel warna hitam berisi 10 Bungkus (10 KG) Ganja, uang tunai Rp 213.000, dan dua unit Sepeda Motor (Septor) warnah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 3970 FR dan BB 3247 FN.
Kasat Narkoba Polres Sibolga menerangkan, ketiga pelaku diantaranya DP (28), MS (22) dan ZS (23), merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan.
Akibat perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukum pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
Tersangka bersama Barang Bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.