Polres Madina Tangkap 2 Pelaku Cabul dan Pemerasan di Taman Raja Batu, 2 Lagi DPO

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (05/12/2024).

Kapolres Madina menjelaskan penanganan kasus tersebut hingga saat ini terus berlangsung. Pihak Satreskrim sedang melakukan pencarian bagi dua orang pelaku yang melarikan diri.

“Pelaku pemerasan dan perbuatan cabul di Taman Raja Batu ada empat orang, dua diantaranya sudah diamankan di Mapolres Madina,” katanya.

Arie Paloh menerangkan kedua pelaku yang diamankan adalah MIH dan WF. Sedangkan P dan D masih dilakukan pencarian oleh penyidik. Kapolres meminta masyarakat Desa Pidoli Lombang menahan diri untuk tidak berbuat yang melanggar hukum.

“Percayakan ini kepada kami, mohon doa semoga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres meminta kedua pelaku yang melarikan diri agar secepat mungkin menyerahkan diri ke Mapolres Madina. Sebab, tim Opsnal Satreskrim terus melakukan pengejaran.

“P dan D sudah diterbitkan statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya meminta agar menyerahkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya SN warga Desa Pidoli Lombang korban pemerasan dan cabul di Taman Raja Batu oleh sekelompok pemuda melaporkan ke SPKT Polres Madina dengan nomor LP/B/318/XI/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal /Polda Sumatera Utara Tanggal 07 November 2024.

SN bersama pacarnya bernama MY diperas pria berinisial P di Taman Raja Batu (TRB) sebesar Rp5 juta. P meminta uang tersebut agar perbuatan SN dan MY di kamar mandi tidak diberitahukan kepada masyarakat. SN dan MY diduga berbuat bejat di kamar mandi TRB.

Saat itu, MY hanya memiliki uang Rp200 ribu. Lalu, tiga orang rekan P yakni MIH, WF dan D mendatangi MY, SN dan P yang sedang cekcok di sekitar kamar mandi.

Hasilnya, MIH yang diketahui sebagai Honorer Satpol PP Madina menemani MY ke Pidoli Lombang menjemput sisa uang. SN tinggal di lokasi, dan akhirnya P melakukan pemerkosaan dan WF Melakukan pencabulan terhadap SN. (Padli)