Polres Labuhanbatu Ungkap Judi Online Higgs Domino Beromset Puluhan Juta, 11 Pelaku Diamankan

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menggerebek lokasi permainan judi online jenis Higgs Domino yang berlokasi di Jl. SM. Raja Kel. Bakaranbatu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasi Humas AKP Syafrudin dalam konferensi pers menuturkan kronologi penangkapan terhadap para pelaku.

“Pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah lokasi yang sering dijadikan tempat bermain judi online yang berlokasi di Jl. SM. Raja Kel. Bakaranbatu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu,” ucap Kapolres, Kamis (18/07/2024) di Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu.

Lanjut Kapolres mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, kemudian pukul 01.30 Wib, Tim melakukan penindakan dan ditemukan beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI. Kemudian dilakukan penangkapan dilokasi tersebut dan mengamankan sebanyak 9 (sembilan) orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta 1 (satu) orang operator.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai penyedia jasa jual beli Chip hasil perjudian online di kios sekitar 50 meter dari lokasi warnet. Kemudian para pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Labuhanbatu.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni ARP alias Bombom (34) sebagai Operator dan Penyedia Chip), RS alias Mak Andre (51) sebagai Penyedia Jasa Jual Beli Chip, AHS alias Dayat (49) sebagai Pemain, HID alias Hari (23) sebagai Pemain, FS (35) sebagai Pemain, BS (39) sebagai Permain, DSH (33) sebagai Pemain, MN (36) sebagai Pemain, DR alias Dama sebagai Pemain, MFN (29) sebagai Pemain, MSN alias Ijal (42) sebagai Pemain.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit Layar monitor Komputer, 11 (sebelas) unit CPU, 10 (sepuluh) unit Mouse, 10 (sepuluh) unit Keyboard, 11 (sebelas) buah akun Judi Online Higgs Domino, 2 (dua) buah HUB, 1 (satu) buah Akses Point, 1 (satu) buah Mikrotik.

“Untuk penghasilan judi online yang kami ungkap ini sekitar 50 juta perbulan, dan sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Kapolres.

AKBP Dr. Bernhard L. Malau menyebutkan bahwa dari kesebelas pelaku yang diamankan dari hasil test urine positif narkoba.

“Dengan diungkapnya judi online Higgs Domino ini dan pelaku yang diamankan positif narkoba, kami menyampaikan pesan kamtibmas untuk orang tua untuk menjaga anak-anaknya, dan bagi yang sudah terlanjur untuk berhenti, karna analisa kami kecanduannya tinggi. Dari pengungkapan kami ada sangkutpautnya antara judi online dan narkoba,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan pesan kamtibmas untuk pengusaha yang menjalankan bisnis atau usaha warnet agar mewaspadai pengunjungnya dan jangan pula anda menjadi pelakunya. Kami hanya sekedar mengingatkan karna faktanya sudah ada yang diamankan.

Kesebelas orang yang diamankan dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dangan Hukuman Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.