Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Kasus Narkoba

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (18/10/2023).

Hendrik Syahputra alias Kedip (LK), 41 tahun, islam, wiraswasta, alamat : Gg. Suro Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, seorang residivis tindak pidana narkotika, kembali diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Sianturi, SH menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terjadi pada Senin (09/10/2023) sekira pukul 15.20 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat pengaduan masyarakat (dumas) terkaitnya maraknya maraknya peredaran narkotika jensi sabu di Jl. Kamp. Baru Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

“Mendapati pengaduan tersebut, Tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib setelah sampainya di TKP, didapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di sebuah cangkruk sedang memiliki narkotika jenis sabu dan ditemukan BB berupa sabu seberat 9,88 gram bruto,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan, keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yaitu, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah HP Android Vivo merk biru langit, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak perment Happydent dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.705.000,-.

“Saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP R. Sianturi.