Bacaria.id, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan, ungkap penyalahgunaan narkotika di Teras Rumah Sdr. Butet di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, Selasa (31/10/2023).
Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penindakan di TKP serta berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka penjual narkotika jenis sabu an. HG alias Dadi (40) serta ditemukan BB berupa sabu seberat 0.21 gram bruto.
Berdasarkan hasik introgasi terhadap tersangka an. HG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan SD alias Syahril.
Setelah dilkukan pengembangan dan pencarian oleh Tim, tersangka an. SD berhasil diamankan oleh Tim di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.