Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Residivis Pengedar Sabu

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Mayor Siddik, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K., SH., MH., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba).

“Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, SH.,MH., turun langsung kelapangan, melakukan penindakan pada hari Kamis (17/8/2023), dan mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu dengan inisial STH alias Bembeng (41) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.

Masih kata Parlando, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram netto didalam berbagai ukuran plastik klip putih. 1 unit sepeda motor merk Mio, 2 buah dompet, 1 tas pinggang, 2 unit handphone merk Nokia dan Vivo,uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) yg diduga hasil penjualan.

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

S.T.H als Bembeng mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba di dekat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutupnya.

Apresiasi dari masyarakat terhadap petugas karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dengan dibentuknya Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah mereka. Masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun,” tutup Iptu Parlando.