Daerah  

Polres Bintan Paparkan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

BacariaNews

Bacaria.id, Tanjungpinang – Polres Bintan mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rekernis) tahapan kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjungpinang, Jalan Adi Sucipto KM 11 Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, Jumat (24/11/2023).

AKP Marganda mengatakan bahwa Rakernis tersebut bertema “Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Tahapan Kampanye.”

“Kami dari Polres Bintan menjadi salah satu narasumber dalam Rakernis tersebut yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 22 November sampai dengan tanggal 23 November,” ujar AKP Marganda.

Selain dari Kasat Reskrim yang menjadi narasumber yaitu Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Budi Tambunan.

Rakernis tersebut dihadiri oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, personel Polres Bintan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan, Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan serta Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim memaparkan penanganan jika ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh orang, kelompok atau sebagainya.

“Kami dari Satreskrim Polres Bintan memaparkan tentang penanganan tindak pidana Pemilu. Kami jelaskan juga mekanisme penanganannya, masa waktu penanganannya hingga penyerahan tersangka hingga ke penuntut umum atau kejaksaan,” kata AKP Marganda.

Selanjutnya Kasat Intelkam juga sebagai narasumber yang memaparkan tentang perkiraan intelijen, situasi kamtibmas, potensi kerawanan mulai dari masa putaran dimulainya Pemilu hingga akhir masa pemilu.

Di tempat terpisah, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk menciptakan suasana yang aman selama berlangsungnya putaran Pemilu dari awal hingga akhir nanti.Kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya dengan berita-berita hoax atau provokasi yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya agar kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan tetap kondusi.