Bacaria.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.
Tersangka sendiri mengakui telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang saat di hadirkan dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Ghisca mengakui perbuatannya, Senin (20/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penetapan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA berdasarkan penyidikan terhadap enam laporan polisi.
“Sehingga total (kerugian) Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket (dari enam laporan),” kata Susatyo saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Dilanjutkannya, untuk menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melaluinya.
Susatyo menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bermerek dalam kasus ini. Barang-barang mewah tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.
“Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun penjara.