Polisi Tangkap Pengusaha dan 2 Pekerja Tambang Batu Ilegal di Taput

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Polisi mengungkap kasus penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Pengusaha bisnis ilegal ini, Chandra Sianturi (44) dan dua anggotanya Bastian Rajagukguk (23) dan Amihut Sianturi (20) turut diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan mengatakan, sebelum dilakukan pengungkapan, di lokasi kejadian memang kerap dijadikan warga tempat penambangan liar.

Lalu pada Kamis (19/10/2023), polisi mengultimatum agar aktivitas penambangan dihentikan karena tidak memiliki izin.

“Di lokasi tersebut (memang) ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal, masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut dilakukan untuk menambah perekonomian, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi kita berikan toleransi, tidak langsung bertindak represif,” ujar Delianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Saat itu, beberapa penambang liar langsung menghentikan penambangan, namun 2 hari berselang ketiga pelaku tetap bersikukuh menambang. Polisi lalu bergerak dan menangkap ketiganya saat sedang melakukan penambangan.

“Aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berat jenis excavator, mobil truk yang bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual. Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Delianto.

Kata Delianto, kini ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan atau pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menutup segala aktifitas galian tambang batu gunung secara ilegal di Kecamatan Muara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Delianto Habeahan, Senin (23/10).

Delianto menjelaskan, aktifitas galian tambang berupa batu gunung di kecamatan itu kian menjadi-jadi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, LSM dan beberapa media, bahwa tambang itu merupakan kegiatan yang tidak memiliki ijin.

“Atas informasi tersebut, tim kita bergerak ke lapangan untuk melakukan penelusuran pada Sabtu 20 Oktober 2023. Hasil penelusuran lapangan ada beberapa kegiatan tambang ditemukan,” kata Kasatreskrim.

Setelah dikroscek bagi pekerja, sambung Kasatreskrim, mereka mengatakan bahwa melakukan penambangan batu gunung hanya untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Para pekerja juga mengakui tidak memiliki ijin dikarenakan tidak ada biaya untuk pengurusan serta tidak paham dengan adminitrasi perijinan.

“Namun demikian kita tetap menghimbau agar tidak melanjutkan penambangan ilegal. Untuk bisa menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga, bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah supaya dibantu proses perijinan. Pasti nya pemerintah akan selalu mendukung kebutuhan ekonomi rakyat,” bebernya.

Kasatreskrim mengungkapkan pihaknya menegaskan bahwa tambang ilegal beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja, serta berdampak pada kerusakan alam yang juga mengkhawatirkan bagi kepentingan masyarakat sekitar. Sehingga melalui perijinan para ahli mengkaji dampak-dampak negatif yang terjadi yang mungkin menggangu keselamatan masyarakat.

Atas himbauan tersebut beberapa lokasi tambang yang beroperasi selama ini menjadi tutup sambil mengupayakan proses pengurusan perijinan. Beberapa operasional tambang yang sudah tutup yaitu milik DH dan RT.

“Pada kesempatan ini kita menghimbau kepada para pengusaha yang ingin memanfaatkan batu gunung dari Muara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Hentikan kegiatan tambang yang ilegal sebelum kita melakukan tindakan penegakan hukum. Kalau masih ada kita temukan di lapangan adanya tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Muara, kita akan bertindak tegas,” tegas AKP Delianto.