Bacaria.id, Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Perdagangan mengamankan “HA”(22), seorang pengangguran warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat (17/11/2023) lalu di sebuah bangunan kosong tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “HA”(22), Pada hari Jumat tgl 17 Nopember 2023, sekira pkl 15.00 wib, yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam bangunan kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, ” jelas Verry, Rabu (22/11/2023).
Kasi humas menjelaskan, Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J. Panjaitan, Kapolsek Perdagangan, adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Merespon laporan tersebut, Kapolsek AKP J Panjaitan memimpin penggerebekan, dan berhasil mengamankan “HA” tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram.
Selain itu, turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis.
“Saat ini kasus ini sudah dilimpahkan kepada sat narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap IPTU Verry.