Polisi Tangkap 2 Pria Pembobol Brankas CV Ninja Express di Bilah Hilir

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Personel Ops Sikat Toba 2023 Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap 2 orang laki-laki atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH membenarkan dan menjelaskan kronologi atas kejadian tersebut.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 08.40 Wib, pelapor an. Muhammad Zikrilah, Lk, Wiraswasta, Islam, Jl. Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dsn. Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi an. Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brankas,” ucap Kasi Humas, Kamis (02/11/2023).

Sambung Iptu Parlando mengatakan, terkait hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, lalu mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor Ninja Express yang berlokasi di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV. Ninja Express sebagai korban atas kejadian tersebut.

Terkait laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku berhasil diamankan, yakni AIH (22) warga JL. Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan RP alias Rian (23) warga Jl. Besar Ajamu Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu Kab Labuhanbatu selanjutnya terhadap kedua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti terkait yang turut diamankan yaitu 1(satu) buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000.- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 (satu) buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 (satu) buah tas ransel corak loreng.

“Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban CV. Ninja Express yaitu sejumlah Rp.147.066.240,- (seratus empat puluh tujuh juta enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah),” tandas Iptu Parlando.