Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Seberat 22,5 Kg di Sidimpuan

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 22,5 Kilo gram yang akan di kirim ke Jakarta. Salah seorang warga Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua juga turut diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar (05/11) ketika dihubungi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengirimkan paket ganja seberat 22,5 Kilo Gram ke Jakarta melalui loket angkutan umum ALS yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Atas laporan masyarakat pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 11.00 Wib. Kemudian, tim bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan 2 paket besar berisikan ganja seberat 22,5 Kg di loket angkutan umum ALS,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi bahwa pemilik paket tersebut bertempat tinggal di Desa Siloting Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

“Sekira pukul 16.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap ADH (36) di rumahnya yang berada di Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,” ungkapnya.

Ketika penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah plastik asoy berwarna merah berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja di kamar tersangka,” kata Kasat.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, ADH mengaku narkoba tersebut didapatkannya dari PRC yang tinggal di Kampung Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap PRC namun sudah melarikan diri,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Ball besar berisi Narkotika golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah berisi Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat keseluruhan 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) gram.

Kemudian, Uang RI Sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah Kardus dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru.

Atas perbuatannya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.