Bacaria.id, Bogor – Peredaran produk oplosan atau “asli tapi palsu” banyak beredar dipasaran. Peredaran barang palsu di sejumlah wilayah Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tidak heran, jika barang palsu tersebut semakin banyak ditemukan di masyarakat.
Bukan hanya barang mewah dan mahal saja yang menjadi korban oplosan. Produk-produk rumah tangga pun banyak yang berubah wujud menjadi oplosan. Pemalsuan ini bisa sangat rapi, mulai dari botol, derigen, label, hingga aromanya mirip dengan aslinya.
Sebut saja produk pewangi dan pelembut pakaian dan sering ditemukan dipasaran acapkali di palsukan, karna harganya murah meriah (Mumer) produk pun laris manis dibeli masyarakat bak kacang goreng.
Berdasarkan informasi yang didapati awak media, diduga salah seorang pengusaha sabun deterjen berinisial (R) menjual dan mengedarkan barang tersebut tanpa izin bahkan tanpa label.
Menurut keterangan Asep yang memberikan informasi kepada awak media, bahwa barang tersebut di edarkan ke wilayah Bogor dan Bekasi.
“Barangnya diedarkan ke Bogor sama Bekasi bang,” ujar Asep saat diwawancarai wartawan, Minggu (12/11/2023).
Disinyalir Gudang penyimpanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada (R) selaku pengusaha barang tidak berlabel.Senin (13/11/2023). Dirinya mengatakan bahwa yang menjual barang tidak dilengkapi label adalah milik istrinya.
“Iya itukan yang jualan istri saya, cuma kalau saya gak pakai lebel. Saya mah polos, barang dari pabrik rumahan tidak pakai label, kalau gak pakai label bebaskan,” ucapnya.
Masih sambung keterangannya, lagian jualan saya gak banyak paling stock 50pcs, saya paling jualan sekitaran kampung saya aja, salah itu kaya gitu?,” bebernya.
R sang suplier masih tetap bersikeras dalam pembelaannya. “Saya mah cuma penjual eceran dikampung yang belinya ibu-ibu buat nyuci piring dan nyuci baju, itupun saya gak pakai label. Polosan bebaskan kalau polosan,” sangkalnya.
Padahal sudah sangat jelas barang tanpa label tidak boleh diperjualbelikan ke masyarakat. Apalagi barang sejenis kebutuhan rumah tangga seperti, sabun, shampo, deterjen dan pewangi pakaian yang jelas berdampak untuk kesehatan serta dapat membuat iritasi pada kulit manusia bahkan dampak jangka panjang akan mengakibatkan penyakit kanker, oleh karena itu disini peran serta dinas terkait serta aparatur penegak hukum harus segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang dengan segaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki izin yang sah secara resmi dari BPOM sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.