Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas, 6 Orang Jadi Tersangka

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien. keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF. Sedangkan, dua orang lainnya sepasang kekasih yakni G (29) dan AL (26) yang saat itu hendak melakukan aborsi.

“Empat tersangka, yaitu tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi. Selanjutnya, AF bertugas mencari pasien, Kemudian, RF bertugas membuang janin,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dari klinik aborsi ilegal ini, penyidik menemukan 41 item barang bukti berupa alat medis. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

Sejauh ini, polisi telah menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septictank di klinik aborsi tersebut.

“Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin,” ungkap Trunoyudo.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.