Daerah  

Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Catut Nama Selebritas Baim Wong

BacariaNews
Baim Wong di Mapolda Sumut (CNN.com)

bacaria.id, MEDAN – Kasus dugaan penipuan yang mencatut nama seorang selebritas Indonesia Baim Wong, kini sudah terbuka.

Dugaan penipuan yang menyeret nama Baik Wong tersebut bermodus giveaway Rp.20.000.000, telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Tersangka yang mencatut nama Baim Wong pun, telah di tangkap, yakni MK (25) warga Kota Tanjung Balai ini ditangkap oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut.

“Hari ini (kemarin), saya datang ke Polda Sumut. Saya senang, karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan,” kata Baim Wong, Senin (10/4) malam kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Kasus dugaan penipuan yang menyeret namanya (Baim Wong) itu, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya, seperti dilangsir CNN indonesia.

Tersangka penipuan yang ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), mengaku menipu korbannya senilai Rp.20.000.000,- melalui media sosial. Dengan modus penawaran hadiah program giveaway yang mencatut nama selebritas Indonesia Baim Wong.

“Kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022,”ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, SH.

Hadi menjelaskan, awalnya korban E (inisial), mendapatkan postingan di media sosial Facebook. Melalui media sosial tersebut, korban diminta untuk mengklik nomor WhatsApp 08385425790, pada tanggal 2 Desember 2022. Untuk mendapatkan hadiah giveaway tersebut, korban harus mengirimkan uang sejumlah yang disebutkan oleh tersangka.

Usai mengirimkan sejumlah uang, hadiah giveaway yang ditunggu korban tidak berkabar. Kemudian, korban melaporkan hal tersebut.

Dari laporan itu, Polda Sumut melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, petugas Tim Ditkrimsus Polda Sumut berhasil menemukan tersangka MK di kota Tanjung Balai.

“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” ujarnya. (BR/Rel)