Bacaria.id, Pekanbaru – Sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Se-Riau menggelar aksi unjukrasa di Polda Riau dan Kejari Pekanbaru terkait adanya tambang ilegal di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (1/9/2023).
Aksi tersebut dimulai dengan audiensi di Mapolda Riau yang kemudian dilanjutkan dengan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kordum Aksi, Hanafi Perdana Lubis dalam tuntutannya mengatakan kegiatan tambang Pasir itu berada di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya diduga melawan hukum UU Minerba.
“Aktivitas Tambang ini ilegal di duga tidak berizin dan Merugikan Negara Khususnya di Kota Pekanbaru yang tidak dapat Apa Apa dari hasil tambang ini,” katanya.
Pihaknya Meminta Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru untuk menindak Dinas yang bersangkutan atas dugaan pembiaran aktivitas tambang ini karena ia menduga adanya persekongkolan.
Hanafi menyebut, tambang ini sudah berjalan bertahun-tahun kami menduga adanya Backing Oknum aparat sehingga aktivitas tersebut hingga sekarang tidak ada tindakan hukum dan kebal hukum. Untuk itu ia meminta Polda Riau turun ke lokasi untuk tertibkan tambang illegal tersebut.
“Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dilapangan, pelaku tambang yang di duga bernama Endi Daulay, Zainudin (RW setempat), dan Pakde (panggilan warga setempat). Ketiganya pengelola Dan pemilik di lokasi yang sama namun tempat terpisah,” sebut Hanafi.
Selain itu ia menduga pekerja dilokasi terlibat aktifitas tersebut ada oknum aparat yang memiliki mesin dilokasi tersebut dan Tidak ada izin apapun yang Diberikan di pertambangan tersebut.
“Pemerintah setempat hingga aparat di duga menutup mata bahkan menutup hati nuraninya, apa jadinya kami yang merupakan penerus akan mendapat kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Aksi tersebut diterima berlangsung kondusif yang kemudian diterima langsung oleh perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan melakukan serah terima surat tuntutan dan bukti foto lapangan adanya tambang ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru.