Bacaria.id, Batam – Sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian hewan yang dilindungi, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan hewan serta amankan 3 orang tersangka dalam kasus penyelundupan hewan yang dilindungi, yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini dan Kabid Konservasi Wilayah 1 Balai besar KSDA Riau Amri, bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (30/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini didasari dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 21 Mei 2024, LP/A/10/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 26 Mei 2024 dan LP/A/11/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 28 Mei 2024 dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam dan Pelabuhan Rakyat Sekupang.
Adapun kronologi kasus penyelundupan hewan jenis arctictis binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatera. Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS. Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya.
Kemudian untuk kasus yang kedua pada hari Sabtu, 25 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam, yang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (crocodylus porosus) yang dilindungi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak buaya muara asal Tembilahan yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut,” ujar Kombes Pol Putu Yudha.
Kemudian untuk kasus yang terakhir merupakan kasus terkait penyelundupan benih telur lobster pada hari Minggu, 26 Mei 2024, tersangka bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan yang sehari-hari menangkap ikan dan mengambil benur/benih bening lobster di laut, di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten. Tersangka mendapat informasi dari Sdr. X untuk mengirimkan sekitarb1.500 ekor benur jenis pasir ke Kota Batam dan membawa koper merah berisi 11 kantong benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong benur. Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, tiba sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menghubungi jasa speedboat yang diberikan oleh Sdr. X untuk menuju Batam. Dari Jambi, tersangka melanjutkan perjalanan dengan bus ke Tembilahan, tiba sekitar pukul 06.00 WIB dan bertemu dengan penyedia jasa speedboat di Jalan Prof Moh Yamin. Sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka berangkat ke Batam, berpindah speedboat dua kali selama perjalanan dan tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam pada pukul 10.00 WIB. Saat tersangka duduk di pelabuhan, polisi langsung memeriksa barang bawaannya dan menemukan koper merah dan tas hitam berisi benur, kemudian membawa tersangka digiring ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper merah berisi 11 kantong benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong benur, dan satu handphone,” jelasnya.
Kemudian untuk para tersangka kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sementara kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dan berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi. Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam. Selain itu, informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan kekayaan alam Indonesia dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati,” tutup Kombes Pol Putu Yudha.