PN Sibolga Sidangkan Kasus Narkoba, PH Terdakwa: Berbanding Terbalik

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Pengadilan Negeri Sibolga kembali melakukan sidang ketiga terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika terhadap Togar Simanungkalit yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Fitra Akbar sebagai Ketua Majelis serta Fiera Sitorus dan Edwin masing-masing hakim anggota melakukan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Sakiman selaku Kepala Lingkungan setempat, Selasa (8/8/2023)

Hal tersebut disampaikan Joko Pranata Situmeang didampingi Yeesrel Gunadi Hutagalung usai persidangan. Joko mengungkapkan, pada persidangan pemeriksaan saksi tersebut, saksi telah membuka selebar-lebarnya dimana kesaksian itu sangat bertolak belakang dengan BAP, karena saksi Sakiman tidak pernah diperiksa oleh Poldasu terkait penangkapan.

“Jadi yang ada adalah, Kepling saat itu berada di kebun dan dihubungi dari oknum dari poldasu kemudian bertemu di salah satu warung tepat didepan pintu masuk bandara pinangsori, begitu ketemu langsung disodorkan BAP, namun tidak dikasi kesempatan untuk dibaca, oknum itu bilang tanda tangan aja langsung gak usah lagi dibaca-baca, jadi ditanda tangani kepling itu aja dan itu ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 2023,” kata Joko.

Joko menegaskan, namun didalam BAP dibuat tanggal 30 Mei 2023. Kemudian yang sangat terbukti dalam persidangan adalah bahwa Terdakwa (Togar Simanungkalit, red) tidak berada didalam rumah, yang ada didalam rumah hanya istrinya.

“Saat penggeledahan itu terjadi, disaksikan istri klien saya, mereka masuk dan mengacak-ngacak kamar dan lemari dan tempat lainnya, kemudian keluar dari kamar dan tidak menemukan apa-apa, anehnya tiba-tiba sioknum ini masuk lagi kedalam, katanya penasaran. Kemudian membuka tempat tidur langsung ada barang itu disitu, kemudian begitu juga kedapur, kemudian barang bukti itu ditunjukkan kepada Kepling, “Ini ya pak kepling”, kata si Okmu”, jelas Joko sesuai keterangan saksi di PN Sibolga.

Selanjutnya, para oknum tersebut membawa barang bukti yakni, satu unit mobil avanza dan beberapa sepeda motor. Di bawa ke kolam milik Togar Simanungkalit. Kemudian berangkat ke arah Sibolga, dari situ Kepala Lingkungan tidak lagi mengetahui.

Selain itu, Joko Pranata Situmeang menyatakan, saat penggeledahan juga tidak disaksikan oleh Kepala Lingkungan, saat Kepling tiba, ke-9 oknum tersebut sudah berada didalam rumah, sembari menunjukkan surat perintah mereka kepada kepling.

“Anehnya lagi disitu, surat perintah itu hanya ditunjukan saja, tidak sempat dibaca Kepling, hanya menunjukkan dan menyatakan “ini pak Kepling surat perintah kami”, fakta persidangan juga menyatakan 9 orang yang mengaku polisi tetapi ada satu orang yang badannya kecil seperti anak-anak dan memiliki tato dan itu nanti akan kita pertanyakan apakah itu adalah polisi atau tidak kita meragukan,” jelas Joko.

Sebagai Penasehat Hukum, Joko Pranata Situmeang juga menyampaikan sangat mendukung dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, dan sepakat kalau narkotika itu adalah musuh negara, namun dengan banyaknya berita-berita dan tindakan yang dilakukan oleh Personil Narkoba yang sering merekalakukan penjebakan-penjebakan, hal tersebut juga perlu penelusuran benar atau tidak.

“Kita sudah saksikan seperti kejadian di Binjai yang dijebak didepan Indomaret. Karena yang kita kenal itukan ada namanya undercover buy, tidak asli siapa tapi tiba-tiba ada, gitu loh. Mudahan-mudahan unit yang menangani ini bisa tiba-tiba sudah ada. Jadi kami dari Penasehat Hukum memutuskan bahwa baik sesudah dan sebelum putus perkara ini akan kami laporkan ke Propam Poldasu, karena keterangan-keterangan ini menurut kami sudah mulai maxsimal,” pungkas Joko.

Sidang Selanjutnya akan dilakukan pada Rabu tanggal (16/8/23) yaitu pemeriksaan saksi dari penyidik selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan saksi dari kita selalu Penasehat Hukum.

Seperti diketahui, Fakta persidangan pemeriksaan saksi tersebut mengatakan keterangan Togar Simanungkalit yang sebelumnya di periksa.

Togar Simanungkalit yang disidang di Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi membantah sepenuhnya keterangan kesaksian dari oknum personil Satuan Narkoba Poldasu yang menyatakan dirinya ditangkap dirumahnya.

Pada sidang yang dilakukan secara virtual menghadirkan saksi yakni Abi Sulaiman Ritonga, Leonardo DD Nainggolan, Randi Pasaribu, yang pada sidang Virtual itu menyebutkan. Para saksi menerangkan bahwa terdakwa Togar Simanungkalit ditangkap didalam rumah saat istirahat dan barang bukti sabu dijumpai diatas tempat tidur seberat 8 gram lebih jenis Sabu-sabu yang ditangkap pada 23 Mei 2023 di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atas informasi dari masyarakat ujar para saksi.

Usai menyampaikan keterangan saksi secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim Fitra Akbar, Hakim anggota Fierda Sitorus, Edwin mempertanyakan kepada terdakwa apa benar terdakwa ditangkap Anggota Satuan NarkobaPoldasu pada saat dirumah.

Terdakwa Togar Simanungkit membantah, bahwa dirinya tidak benar ditangkap pada saat dirumah dan tidak benar saya memiliki sabu-sabu seberat 8 gram lebih yang dijadikan sebagai barang bukti dan soal sabu itu dirinya tidak mengetahui sabu-sabu tersebut milik siapa.

“Anggota Satuan Narkoba Poldasu melakukan penggeledahan dirumah saya, saya tidak lagi dirumah, melainkan istri saya yang ada dirumah.Dan saya tidak pernah ada menyimpan dan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas terdakwa.

Pada saat rumahnya digerebek, Dia tidak berada dirumah dan saat itu hanya ada istrinya disaat penggerebekan di kediamannya, ternyata pada saat itu anggota dari Poldasu sudah terlebih dahulu menangkap istrinya, dan itu diketahuinya saat nomor ponsel istrinya menghubungi Dia.

“Saya ditelpon oleh anggota Satuan Narkoba bernama Robinson Panjaitan agar disuruh datang ke Hotel Wisata Indah yang berada di Kota Sibolga dan sangkin khawatirnya saya tidak lagi berpikir yang lain dan dikatakan bahwa istri saya ditangkap karena ditemukan sabu-sabu dirumah saya. Dan saat itu juga saya langsung menjumpai anggota Sat Narkoba Poldasu di Hotel WI dan sayapun ikut dibawa dengan menggunakan mobil menuju Kota Medan,” terang terdakwa.

Lanjut terdakwa, para anggota Sat Narkoba Poldasu meminta sejumlah uang dari istri terdakwa agar bisa dilepas dan sangkin takutnya, istrinya pun memberikan sejumlah uang kepada Anggota Sat Narkoba Poldasu. Selanjutnya terdakwa Togar Simanungkalit membantah seluruh keterangan para saksi dan majelis hakimpun melanjutkan sidang tersebut pada Senin depan.

Sementara itu, Joko Pranata Situmeang dan Yeesrel Gunadi Hutagalung selaku Penasehat Hukum Togar Simanungkalit mengungkapkan, akan membongkar fakta dan transaksi.

“Kasus ini sangat menarik karena ada pulak lagi soal transaksi, dan ini semua akan kita bongkar dipersidangan nanti,” kata Joko.