Bacaria.id, Labuhanbatu Selatan- Inspektorat Daerah merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati dalam rangka pembinaan dan pengawasan perangkat daerah Kabupaten sebagaimana tertuang dalam pasal 380 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai unsur pengawas diharapkan mempunyai independen dan kapabilitas yang profesional dan berintegritas seiring dengan tuntutan dan program Pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada Apel Gabungan di lingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin (4/9/23).
Oleh karena itu penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektifitas upaya mencegah dan meminimalisir korupsi, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Apip menjadi mitra sejajar Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan dalam menentukan apakah laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana, dan telah dilakukan MoU antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan.
Apip harus mampu berkordinasi mencegah terjadinya pungutan liar, Apip harus mampu berfungsi sebagai sistem peringatan dini (Early Warning System) dan berorientasi pada pencegahan, dan Apip menjadi garda pengawal keuangan daerah dan keuangan desa.
Dalam pengawasan umum diharapkan terpetakan area rawan korupsi di Pemerintah Daerah yang meliputi konsistensi penyusunan perencanaan program Anggara, pajak dan retribusi Daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, belanja perjalanan dinas dan perizinan.