Petani Jeruk Bandar Saribu di Tangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Dua orang petani jeruk RS (39) dan AD (25) ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dari Gubuk Perladangan Jeruk milik RS di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun pada Rabu (08/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung memimpin penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa gubuk perladangan jeruk milik Sahdan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Dari informasi masyarakat, digubuk petani jeruk milik sahdan tersebut banyak orang tak dikenal datang keluar masuk, akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Agung (AD) dan ditemukan barang bukti narkotika diduga milik Sahdan (RS) sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ronald, Kamis (09/11/2023).

Dibeberkan Ronald, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil melakukan menangkap dua orang pelaku, yang salah satunya diduga menjadi bandar shabu berprofesi petani pemilik lahan jeruk dan jagung kemudian sambil menjual atau mengedarkan narkoba.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, satu bungkus diduga shabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram kemudian kembali ditemukan dua bungkus paketan kecil shabu siap edar atau siap jual,” lanjut AKBP Ronald.

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.

Dalam Penggerebakan, Selain Kapolres Simalungun, tim gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan Pihal Pangulu setempat turut hadir dilokasi.