Perkebunan Jadi Markas Sabu, Polres Labuhanbatu Grebek dan Amankan Seorang Pria

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Selasa (7/10/2025) malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di kawasan perkebunan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,10 gram bruto, Lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram bruto, Satu unit timbangan elektrik, Satu sekop pipet, dua pack plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp13.000, satu unit handphone Vivo, serta delapan bong alat isap sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AA mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, warga setempat yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sebagai bagian dari tindakan tegas di lapangan, petugas turut memusnahkan tenda yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba, disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.

“Kegiatan GSN ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami akan terus bertindak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan GSN yang digelar secara rutin ini menunjukkan keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. (Red)