Penulis : Ramli, SH
(Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Klas I Medan).
Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan bentuk amanah Allah yang harus dirawat, dididik, dibina sebab dalam diri mereka melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Di sisi lain anak sebagai generasi penerus keluarga, masyarakat yang sekaligus pemilik serta pengelola masa depan bangsa dan Negara, harus sehat, cerdas, terdidik, berakhlak, berjiwa sosial terhadap sesama manusia. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah bagian integral dari sebuah Negara yaitu generasi muda agen penerus perwujudan cita-cita sebuah bangsa. Sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta berhak atas perlindungan dari segala macam bentuk tindak kekerasan, ancaman dan diskriminasi. Negara Indonesia telah mendedikasikan diri untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan memberikan perlindungan terhadap anak secara khusus melalui UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara substansial sudah cukup mengakomodir hak-hak anak untuk dijadikan dasar yuridis dalam memberikan pemenuhan Kekerasan Terhadap Hak-hak Anak namun meningkatnya berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak di Indonesia yang terjadi sepanjang tahun, menunjukkan bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak anak. Data KPA menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak acap kali terjadi di lingkungan terdekat, seperi di Rumah Tangga, Sekolah, Lembaga Pendidikan, dan Lingkungan Anak. Pelakunya pun tidak jauh jauh yaitu orangtua, paman, guru, bapak atau ibu angkat, maupun ayah dan ibu tiri. Inilah potret kusam masalah anak di negeri ini. Mereka yang seharusnya dilindungi malah terjadi sebaliknyai, sadar atau tidak melakukan tindakan yang merusak mereka. Negara, pemerintah, masyrakat, kerabat, dan orangtua, seharusnya bertanggungjawab dalam menjamin hak anak.
Hal awal yang perlu dilaksanakan dalam menekan terjadinya kekerasan terhadap anak khususnya di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara adalah meningkatkan kepedulian dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat guna mencegah terjadinya kekerasan bagi anak baik secara fisik maupun secara fsikis. Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Pekerja Sosial, Polisi, Jaksa, Hakim dan Avdokat yang tergabung dalam Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi lain adalah pilar pilar yang memiliki peran, tugas dan fungsi dalam proses pidana anak. Diberlakukannya UU NO. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana, anak saksi ataupun anak korban. Penekanan angka anak sebagai korban memerlukan partisipasi dari semua pihak terutama masyarakat sekitar yang terlibat langsung melihat dan mengetahui terjadi suatu tindak pidana kekerasan. Kepedulian masyarakat perlu ditingkatkan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Rencana Aksi (Rencana Tindak Lanjut)
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam Rencana Tindak Lanjut adalah “Bagaimana Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Guna Menekan dan Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak”.
Komitmen Utama Aksi
Komitmen utama aksi dalam kegiatan rencana tindak lanjut adalah meningkatkan partisipasi/kepedulian masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari Rencana Tindak Lanjut ini adalah meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Pekerja Sosial, Polisi, Jaksa, Hakim dan Avdokat yang tergabung dalam Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi lain dalam pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sasaran Kegiatan
Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat, tidak terlepas bagi aparat pemerintah setempat yang dimulai dari Lurah, Kepala Lingkungan dan keluarga/masyarakat itu sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting karena anak yang mengalami suatu tindak pidana berada di masyarakat yang dapat saja luput dari pengawasan petugas. Para Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dapat serta merta mengetahui terjadinya tindak pidana tanpa ada laporan dari masyarakat.
Implementasi Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia UPTD PPA dan penyediaan layanan lainnya dalam pencatatan dan pelaporan kasusus, Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) melalui SIMFONI PPA, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus yang telah dilaksanakan pada Hari Kamis dan Jumat bulan Juni tahun 2023 yang dihadiri sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta.
Pelaksanaan kegiatan selama 2 (dua) hari dimulai hari Kamis dan jumat dengan tahapan kegiatan :
Tahapan Kegiatan
Melaksanakan pemaparan tema kegiatan.
Melaksanakan diskusi tanya jawab.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 08 Juni 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d selesai
Tempat : Platinum Hotel Jl. S.M Raja Rantauprapat.
Hari/Tanggal : Jumat / 09 Juni 2023
Waktu : Pukul 09.00 s.d selesai
Tempat : Platinum Hotel Jl. S.M Raja Rantauprapat.