Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Undang-undang Pemasyarakatan Baru

BacariaNews

Penulis : Ramli, SH.

(Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Klas I Medan).

 

Lahirnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 03 Agustus 2022 telah merubah cara pandang tentang pemasyarakatan. Adapun Perubahan cara pandang tersebut mempengaruhi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas)yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Perubahan cara pandang yang menyangkut peran Balai Penasyarakatan (Bapas) antara lain :

– Pemasyarakatan dilihat sebagai bagian Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan, dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.

– Pemasyarakatan tidak lagi dilihat hanya sebagai tahap akhir dari bekerjanya Sistem Peradilan Pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

– Disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial, Pemasyarakatan juga memperkuat keadilan.

– Pemasyarakatan diselenggarakan untuk memberikan jaminan perlindungan hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan.

– Pemasyarakatan juga diselenggarakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Dalam kaitannya peran serta Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan terdapat prinsip :

1. Evidence Based, dalam prinsip ini terlihat penegasan fungsi Litmas, penegasan Asesmen dan Asan profesionnalitas.

Dalam pasal 1 ayat (15) disebutkan Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulanm pengolahan, analisa dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Narapidana atau Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Asesmen adalah Penilaian dengan menggunakan metode dan instrumen tertentu untuk mengetahui risiko dan kebutuhan.

Asas Profesionalitas sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

2. Individualisasi

Pelaksanaan pemasyarakatan terutama pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan, dilaksanakan berdasarkan Litmas dan asesmen yang dilakukan tehadap tahanan, narapidana atau klien..

Penempatan tahanan dan narapidana, selain dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, dapat pula didasarkan atas hasil asesmen risiko dan kebutuhan (Pasal 20 ayat 4 dan Pasal 36 ayat 4).

Pelaksanaan pelayanan tahanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan didasarkan pada hasil Litmas (Pasal 20 ayat 5, Pasal 36 ayat 5, dan Pasal 56 ayat 6).

Pelaksanaan pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana risiko tinggi juga didasarkan pada asesmen dan Litmas (Pasal 54)

3. Reintegrasi dan Restoratif

Pada penjelasan umum disebutkan Pemasyarakatan menganut konsep reintegrasi sosial dan konsep keadilan restoratif. Penegasan tentang kegunaan Litmas juga sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara, turut mendukung upaya ke arah keadilan restoratif. Adanya ketentuan mengenai bimbingan lanjutan (pasal 56 ayat 3) semakin menegaskan keinginan untuk pencapaian reintegrasi sosial secara efektif.

4. Kolaborasi

Ditegaskan ketentuan mengenai kerjasama dengan kementerian lain, pemerintah daerah, lembaga, atau perseorangan (Pasal 89 ayat (1)) dan juga ditegaskannya ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan (Pasal 92) yang saat ini dikenal sebagai POKMAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Keadilan Restoratif antara lain :

a. Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah berlaku sejak lahirnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah berperan mulai dari praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi.

b. Menyediakan litmas untuk proses Restoratif di Penegak Hukum lainnya.

c. Percepatan Reintegrasi Atas Dasar Proses Restiratif di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Implikasi dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah :

– Penambahan tugas, terutama terkait penelitian kemasyarakatan dan asesmen untuk fungsi fungsi Pemasyarakatan, khususnya pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.

– Pengembangan instrumentasi untuk masing masing penelitian kemasyarakatan dengan tujuan yang berbeda beda.

– Kapasitas Kelembagaan yaitu jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT Bapas) yang masih kurang, Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, Rekruitmen PK baru relatif kurang, Distribusi rekruitmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK) baru relatif tidak berimbang.

Hal tersebut berdampak pada beban kerja antara lain jumlah permintaan Litmas tidak proporsional dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, alokasi waktu yang kurang untuk pembimbingan karena beban Litmas serta munculnya tugas baru menambah beban kerja.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan memiliki wilayah kerja sebanyak 16 Kabupaten di wilayah Sumatera Utara untuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pemasyarakatan sebanyak 23. Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) sebanyak 117 orang dengan tugas Pokok dan Fungsi melakukan yaitu :

1. Pembuatan Litmas, tertanggal 02 Januari 2023 jumlah permintaan/pembuatan Litmas sebanyak 16.822.

2. Melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan, jumlah klien yang harus dibimbing dan diawasi saat ini sebanyak 1960 orang.

3. Melakukan pendampingan terhadap anak mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi hingga pasca adjudikasi serta melakukan koordinasi dengan instansi lain.

Seluruh tugas Pokok dan Fungsi tersebut harus dilakukan secara seimbang demi tercapainya tujuan dari sistem pemasyarakatan dengan point akhir Pemasyarakatan diselenggarakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.