Peradaran Sabu Senilai 217 Juta Digagalkan Polres Pematang Siantar

BacariaNews

Bacaria.id, Pematang Siantar – Peredaran Narkoba di kota Pematang Siantar menjadi prioritas pemberantasan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Alhasil 217,75 gram sabu berhasil diamankan dan menangkap seorang Pria berinisial DHS (22) warga Jl. Medan Km. 4 Kel. Nagapita kec. Siantar Martoba Pematang Siantar diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

Penangkapan DHS dilakukan pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira 13.00 Wib di Jl. H. Ulakma Sinaga Kel. Sumber jaya Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat sekitar karena pelaku diduga sebagai pengedar Sabu.

“Polisi melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, maka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Jimmy.

Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP.

Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengaku masih ada menyimpan sabu di sebuah rumah kosong di jalan Tambun Timur.

“Lalu petugas menggiring pelaku menuju tempat tersebut untuk mencari tempat penyimpanan sabu tersebut dan ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu,” kata Jimmy.

Dari terduga ditemukan jumlah total sabu sebesar 217,75 gram dengan harga 1 gram sabu sekira 1 juta rupiah, maka Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai 217 juta.

Menurut Jimmy, AKBP Yogen mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.