Bacaria.id, Labura – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan BS alias Bahrum (47) warga Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Jumat (17/11/2023) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan penangkapan terhadap BS itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Toba Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
“Tim Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS dan didapati dalam diri BS barang bukti narkoba,” ucap Kasi Humas, Sabtu (18/11/2023).
Iptu Parlando menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,-, 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.