Pengedar Narkoba di Manduamas Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Personil Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berinisial ES (29) warga Binjohara Kecamatan Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, dari satu rumah di Jalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, Senin (28/8/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

“Benar, personil Polsek Manduamas telah menangkap seorang laki-laki dewasa dan diduga sebagai pengedar narkoba, selanjutnya kita telah melimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Gurning, Selasa (29/8/2023) lewat sambungan teleponnya.

Dijelaskan, penangkapan ES berawal dari informasi yang diperoleh personil dari masyarakat dan dilaporkan kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar sabu sabu akan menjual sabu sabu di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas.

Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan personil setelah mendapat arahan langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi yang didapat.

Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, personil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur dikamar, 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, serta uang tunai Rp.84.000,- dari kantong celana sebelah kanan depan yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah.

ES ketika diinterogasi menjelaskan bahwa 2 paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat Bruto 0,19 gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES beserta barang bukti dilimpahkan ke penyidik Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.