Penganiaya Anak Dibawah Umur Diproses Polres Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial SM (53) pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur berinisial R (5).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi penahan tersebut.

“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,” ucap Kapolres, Senin(9/10/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023.

“Personel Polres Simalungun langsung mengamankan pelaku dan membantu mengevakuasi R, untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar,” ujar AKBP Ronald.

Diketahui, Saat dilakukan pengecekan luka bakar ditubuh korban sebanyak 30%, dan terjadi gangguan elektrolit serta korban akhirnya menderita penyakit tipes.

“Hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban,” jelas AKBP Ronald.

Sebelumnya, Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM sedang berada di rumahnya. Awalnya SM menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kakinya R dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti,” sebut Ronald.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.