Daerah  

Pengamat Hukum : Bawaslu RI Harus Selektif Memilih Anggota Bawaslu Sumut

BacariaNews

Bacaria.id, Mandailing Natal – Pengamat Hukum dari Universitas Medan Area, Nuriyono mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) bisa lebih selektif dan cermat dalam menentukan anggota Bawaslu Sumut tahun 2023-2027. Hal ini berkaitan dengan dengan ada beberapa nama calon anggota Bawaslu yang pernah melakukan pelanggaran.

Salah satunya, Joko Arief Budiono yang merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Joko diketahui pernah mendapatkan surat teguran dari Dewan Kehormatan Pengawas Penyelanggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 142-PKE-DKPP/V/2021.

“Selayaknya Bawaslu RI bisa lebih jeli dalam menentukan anggota Bawaslu Sumut yang terpilih nanti. Apabila salah satu calon anggota sudah pernah mendapatkan surat teguran dari DKPP maka ini akan menjadi catatan dalam seleksi nantinya,” jelasnya.

Selain itu dia juga mengatakan, saat ini sudah ada 14 nama. Ada urutan-urutan seleksi yang dilalui oleh para calon anggota Bawaslu. Dan akhirnya nanti adalah Fit and frover test

“Dalam fit and frover test nanti, Bawaslu RI harus bisa benar-benar selektif menentukan. Masyarakat juga harus bereaksi jika memang akhirnya nama-nama yang lulus seleksi adalah orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran,” ungkap mantan Direktur LBH Medan 2009-2012.

Dia berharap pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, semua penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu merupakan orang-orang yang bersih dan tak pernah melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan, jika orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran ditakutkan kedepannya akan melakukan pelanggaran lagi.

“Tidak menutup kemungkinan, jika orang-orang yang terpilih pernah melakukan pelanggaran akan melakukan pelanggaran lagi. Apalagi, orang tersebut sudah terbukti dan mendapatkan surat teguran dan DKPP,” tegasnya.

Penulis: RizalEditor: Messo