Bacaria.id, Labuhanbatu – Dalam rangka mewujudkan tertib Pengadaan Barang/Jasa, Pemkab Labuhanbatu sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang digelar di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (20/06/2024).
Kegiatan itu dibuka langsung Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM didampingi Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan, SH, Sekretaris PMD Ir. Rina Isyusilawati dan tenaga ahli.
Sosialisasi Peraturan Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 52 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota yang salah satunya berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12/2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pada pasal 4 dinyatakan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, dengan prinsip efisien efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan barang/jasa.
“Berkaitan dengan peraturan tersebut upaya untuk menciptakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, untuk memberikan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa,” ucap Plt Bupati.
Plt Bupati mengatakan bahwa Proses pelaksanaan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pengetahuan Bagaimana tata cara pengadaan barang jasa yang akan dilaksanakan di desa masing-masing, sehingga hasil pengadaan barang jasa di desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah Desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Plt Bupati memberikan Piagam dan Medali kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Kepala Desa Parbaungan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri.
“Pemkab Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang telah mendapat predikat Desa Mandiri di tahun 2023, semoga di tahun berikutnya bertambah. Sehingga akan terwujud 100 % Desa Mandiri,” sebut Plt Bupati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab. Kegiatan itu dihadiri oleh beberapa Camat, Para Kepala Desa, Para TPK Desa dan tamu undangan lainnya.