Pemilik Obyek Wisata Jembatan Kaca The Geong Ditetapkan Jadi Tersangka

BacariaNews

Bacaria.id, Banyumas – ES (63), yang merupakan pengelola sekaligus pemilik objek wisata The Geong di kawasan Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/10/2023).

Keputusan ini mengikuti insiden pada Rabu (25/10/2023) lalu, ketika jembatan kaca The Geong mengalami kerusakan yang mengakibatkan kematian seorang wisatawan.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kapolresta Banyumas, menjelaskan, “Pengelola Bapak Edi Suseno, yang saat ini kami tetapkan sebagai tersangka, memiliki peran dalam desain jembatan kaca tersebut,” ucapnya.

Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, di mana seseorang yang lalai sehingga menyebabkan kematian atau luka berat dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun,” tuturnya .

Kejadian ini menjadi sorotan karena tragisnya insiden yang mengakibatkan kehilangan nyawa seorang wisatawan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai standar keselamatan dalam objek wisata seperti jembatan kaca The Geong.