Pemerintah Kaji Pemberian Grasi Massal Narapidana Narkoba

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana kasus narkoba.

“Ya kami sedang (mengkaji), tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal,” ucap Mahfud di Istana Kepresidenan, Kamis (12/10/2023).

Mahfud melanjutkan, pemberian grasi massal itu dilakukan lantaran lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan napi narkoba, yang berakibat lapas melebihi kapasitas. 51 persen di antaranya terlibat kasus narkoba hingga menyebabkan lapas menjadi sangat padat.

“Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah (napi) narkoba,” ujarnya.

Ditambahkan Mahfud, pemberian grasi massal itu nantinya akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, pemberian grasi terhadap napi narkoba akan diteliti terlebih dahulu untuk mengecek apakah mereka layak diberi pengampunan oleh Presiden.

“Dan napi narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal,” papar Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan pemberian grasi massal. Namun daripada itu Mafud menargetkan pemberian grasi massal itu akan selesai sebelum tahun 2024.

“Untuk rencana pemberian grasi massalnya, itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi, ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet,” ujarnya.

Untuk diketahui, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi juga merupakan salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.