bacaria.id, JAKARTA – Tak tanggung – tangung, bagi Pemerintah Daerah, yang masih saja nekat mengangkat tenaga honorer/non PNS (ASN), akan dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut dikatakan secara tegas oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas ketika berada di kantor BPSDM Jawa Timur usai sosialisasi dan Asisten RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024 di Provinsi Jawa Timur, seperti yang dilangsir dari detikcom, Selasa (11/4/2023).
Pemerintah, saat ini masih terus berupaya keras mencari solusi untuk pegawai honor di daerah, untuk mencegah terjadinya pemecatan secara massal yang dilakukan Pemda (Pemerintah Daerah).
“Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN/tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023. Ini (kami) mengurus nasib mereka, karena menurut undang-undang mereka sudah tidak boleh lagi (bekerja). Kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan,”terangnya.
Diakui Azwar Anas, pihaknya Kemenpan RB, sedang menjalin komunikasi kepada seluruh Kepala Daerah melalui Asosiasi Gubernur, Walikota, maupun Bupati. Komunikasi pembahasan tenaga honorer ini, akan dibahas di Komisi II DPR RI.
“Insya allah kita cari titik tengah. Karena, pesan Bapak Presiden RI, jangan ada PHK massal yang akan berdampak kegaduhan sebelum tanggal 28 November 2023,,”jelasnya. (BR/dtc/Red)