Pelaku Cabul di Kalangan, Diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kalangan Kecamatan Pandan Kab. Tapteng, Minggu (21/01/2024).

Korban yang masih berusia 5 tahun dicabuli pelaku YT alias Ajo (66) seorang pedagang sate warga Kalangan Pandan sempat menghebohkan warga setempat.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, Ibu korban J. Tanjung (27) melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika nenek korban, NA Sinaga (48) melihat cucunya sedang bermain dengan anak perempuan tetangganya.

“Namun saat sang nenek mencari korban (cucunya), dia melihat sendal korban berada di dalam teras rumah pelaku namun pintu rumah pelaku tertutup, mencurigai hal tersebut, nenek korban mengintip melalui lubang kunci pintu dan melihat pelaku sedang menutup atau menaikkan resleting celananya,” ujar Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap.

Nenek korban segera memberitahu warga setempat dan kejadian itu memicu kerumunan di lokasi TKP. Tersangka akhirnya keluar dari rumahnya bersama korban. Korban, yang dalam keadaan celananya sudah turun sebatas lutut, menangis sambil menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, juga menjelaskan bahwa Kronologis kejadian yang diuraikan dalam laporan menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma.

“Dan Ibu korban yang tiba di lokasi setelah mendapat telepon dari kakek korban membenarkan bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan pencabulan,” terangnya Jumat (26/1/2024) pada Wartawan.

Identitas tersangka berhasil diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, YT alias Ajo ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tapteng pada Hari Minggu (21/01/2023) siang dari TKP.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU tentang Perlindungan anak,” tutupnya.