Bacaria.id, Simalungun – Seorang pria berinisial BP (48) diamankan Personil Polres Simalungun atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur seorang balita sebut saja Bunga (4) warga Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/01/2024).
Penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., kepada wartawan.
“Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri,” jelas AKP Ghulam pada Minggu (28/01/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kejadian diketahui setelah adanya laporan ibu korban VP (36) ke Polres Simalungun yang dibuktikan dengan observasi cedera pada korban yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
Ghulam menyampaikan kronologis berdasarkan pengakuan pelapor berawal pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban dititipkan di rumah tersangka di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka sehingga pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.
“Berdasarkan hasil visum itu, VP langsung melapor kepada Polisi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,” jelas AKP Ghulam.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, personil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat personil tiba pada pukul 14.00 Wib, namun pelaku tidak berada dilokasi, sehingga terus melakukan pencarian dengan bekerjasama Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan mengetahui keberadaan tersangka, sekira pukul 15.30 WIB.
“Akhirnya terduga pelaku “BP” berhasil diamankan sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas AKP Ghulam.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky mengapresiasi upaya tim menangani kasus sensitif ini dan menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Terduga pelaku kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.