Bacaria.id, Mandau – Polisi Resort (Polres) Bengkalis dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar Pil Ekstasi dan pengedar Sabu di Wilayah Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Rabu (27/03/2024).
Pengedar narkotika yang berhasil ditangkap itu, seorang Wanita berinisial DF (42) dan seorang Pria Paruh Baya berinisial YI (53) di dua lokasi yang berbeda bersama barang bukti (BB) turut diamankan.
“Penangkapan bermula dari tersangka DF di sebuah Kos-Kosan Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, Rabu (27/03/2024) via Whatsapp Grup.
Ditambahkannya, Tersangka DF ditangkap pada hari Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wib bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca, 1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam.
“Dimana saat diinterogasi DF mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita itu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial YI,” terang Mantan Kanit Tipikor di Reskrim Polres Bengkalis ini.
Verbekal dari informasi DF, diutarakannya, Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka YI. Setelah informasi akurat sekitar pukul 23.00 wib pada hari yang sama tersangka YI berhasil ditangkap di Sebuah Rumah Jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Saat penangkapan YI dan dilakukan pengeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp 450.000,” tuturnya.
Lalu YI saat diinterogasi Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, disebutkannya, mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alis Toloy (Dalam lidik).
“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Hasan Basri.