Bacaria.id, Madina – Pesta demokrasi Pemilihan Calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Mandailing Natal tinggal menghitung jam lagi, kurang lebih 24 jam ke depan akan di mulai.
Desa Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, (Sumut), salah satu mengikuti pesta demokrasi.
Namun sangat di sayangkan peserta pemilih tentu menurut ketentuan yang berlaku harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) disertai mendapat undangan.
“Sejumlah warga Desa Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal merasa kesal dengan kinerja panitia Pilkades Desa Rumbio karena banyak yang di pastikan tidak ikut memilih karena tidak ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di tempel panitia di beberapa papan informasi seperti di Balai desa, Papan Informasi Mesjid, dan Kedai Kopi. Setelah keluar pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) kami sudah melaporkan ke panitia dan sudah di musyawarahkan namun tidak ada titik temu,” tutur Arman, di Lopo Manyabi salah satu nama kedainya di Rumbio menyampaikan pada awak media, Minggu (20/08/2023).
“Harapan kami masyarakat kepada panitia pilkades tetap memberikan hak memilih pada saat pesta demokrasi pemilihan calon Kepala Desa serentak, bahwa sesungguhnya kami adalah warga asli dan sudah lama menetap di Desa Rumbio, dengan dibuktikan dengan indentitas KTP dan KK yang kami punya,” cetus Arman.
Ditempat yang berbeda Rahmat Rahmat Muhajir selaku panitia Pilkades rumbio saat di konfirmasi melalui sambungan telfon terkait undangan untuk calon peserta pemilih kan masih berlangsung hingga saat ini yang tidak terdaftar di DPT.
“sudah dilakukan musyawarah di Desa oleh Badan Permusyawaratan desa (BPD), dihadiri kedua calon sudah sepakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Rumbio merujuk kepada data yang sudah di berikan oleh pihak KPU Mandailing Natal,”
Selanjutnya panitia mengatakan, “Kapan waktunya dilakuakan musyawarah tersebut konfirmasi selanjutnya ke pihak BPD saja,” ucap Rahmat.