Bacaria.id, Toba – Cerita kelam seolah tiada henti terjadi di Kabupaten Toba, tak ayal, seorang paman berinisial JR (21) tega mencabuli keponakannya sendiri DK (7) putri dari kakak kandungnya sendiri.
Kejadian itu menurut Kasie Humas Polres Toba AKP B Samosir dilakukan pelaku di loteng sebuah rumah di Sangkar Nihuta Kel. Sangkar Nihuta Kec. Balige Kab. Toba, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Dari kejadian itu, ibu korban TA (29) melaporkan pencabulan adek kandungnya itu ke Polisi hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, dengan LP/B/309/VIII/2023 / SPKT / Polres Toba/ Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2023.
“Tersangka langsung diamankan pada tanggal 08 Agustus 2023 saat berjualan di Mogang Kabupaten Samosir dan langsung dilakukan penahanan Rutan Polres Toba,” ujar Kasie Humas Bungaran Samosir.
Barang bukti turut diamankan 1 potong kaos lengan panjang warna biru muda bertuliskan I’m Girafffe Going For Ride dan 1 potong celana pendek warna hitam bertuliskan New York 1 potong celana dalam warna pink dengan gambar Hello Kitty.
Dibeberkan Bungaran, pencabulan itu diketahui pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib, saat korban mengeluh kepada TL (neneknya), dia mengalami sakit pada bagian pahanya.
Kemudian sang nenek menanyakan penyebab paha korban sakit. Namun korban tidak mau memberitahukan tapi karena ditanya berulang-ulang maka korban pun bercerita kepada neneknya bahwa (JR) paman korban sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib di loteng rumahnya.
Dibeberkan, Awalnya JR mengajak korban naik ke loteng rumah dan menyuruh membuka celananya, namun korban menolak dan tidak mau membuka celananya.
Kemudian JR memaksa membuka celana korban dan memegang kedua bahu korban untuk membaringkan korban di atas papan loteng rumah. Setelah itu JR melancarkan aksinya sehingga korban pun mengatakan kepada JR bahwa korban takut dan kesakitan namun JR tidak menghiraukan korban dan tetap melanjutkan perbuatannya sampai JR mengeluarkan cairan.
Setelah selesai melakukan perbuatan JR memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada korban dan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya.
Saat mendengar informasi korban, nenek korban geram dan memberitahukan kepada Ibu korban dan seketika itu mereka membuat laporan ke Polres Toba.
Diketahui, JR melakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah lama dan sering sehingga korban tidak dapat lagi menghitung sudah berapa kali dilakukan sejak bulan Oktober 2022 di tempat yang sama pada saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Kepada pelaku di kenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah.