Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BH alias Bolang berhasil dibekuk saat menerima paket berisi ganja di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 2,2 kilogram yang dikemas rapi menggunakan lakban coklat dan aluminium foil. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak kue bolu, dua lembar aluminium foil, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi terlarang tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Rencananya, ganja itu akan diedarkan kembali di wilayah Labuhanbatu.
“BH memperoleh ganja dari seorang pria berinisial JD, warga Medan. Saat ini JD telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Iwan Mashuri.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Labuhanbatu tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)