Bacaria.id, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar Apel pasukan gabungan dalam Rangka Operasi Kewilayahan Zebra Jaya 2023 yang dipimpin Wakapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota bertempat di lapangan Apel Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (18/9/2023).
Apel diikuti sebanyak 208 personil yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (Satlantas, Sabhara, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Polsek Jajaran), TNI, Sub Denpom, Sub Garnisun, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Sebagai Komandan apel Kanitregident AKP Agung Safaro, STK, S.I.K, M.S.I dan Perwira Upacara oleh Wakasat Lantas Kompol Ridha Poetra Aditya S.H, S.I.K, M.S.I.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, sebagai Inspektur Apel dalam Apel membacakan amanat tertulis Kapolda Metro Jaya terkait digelarnya Operasi Jaya 2024 serentak di Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya.
Sebagai tanda dimulainya Operasi Jaya 2023, Wakapolres Metro Bekasi Kota secara simbolis menyematkan pita kepada 3 perwakilan anggota dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Turut hadir dalam apel pasukan para PJU Polres Metro Bekasi Kota, Pasi Ops Kodim 0507 Bekasi Mayor Nengkin, Kasi Ops Dishub Kota Bekasi Bpk H. Djaya, Komandan Subdenpom Jaya 2/1 Kota Bekasi Lettu Cpm Didin Hasanuddin.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Agung Pitoyo Putra melalui Kepala urusan pembinaan operasi (KBO) Lantas Iptu Devi Mardiyono mengatakan mulai hari Polres Metro Bekasi Kota menggelar operasi Zebra Jaya 2023 yang terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023.
“Dalam Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024″, Polres Metro Bekasi Kota dalam kegiatan ini menerjukan sebanyak 619 personil gabungan Polres, TNI, PM, Garnisun, Dishub dan Satpol PP,” kata Iptu Devi Mardiyono.
Selanjutnya, untuk sasaran kegiatan operasi zebra di laksanakan di tiga lokasi seperti jalan Ahmad Yani, Jalan M.Hasibuan dan Jalan letnan Aswan.
Iptu Devi menjelaskan untuk sasaran operasi ada 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023 :
1.Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2.Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3.Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4.Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5.Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6.Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7.Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8.Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11.Melanggar marka jalan
12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15.Penertiban parkir liar.
Terakhir, Devi sampaikan untuk mereka yang terjaring opersi akan diberikan sanksi teguran atau himbauan.
“Kita sifatnya akan melakukan teguran atau edukasi, kalau ada pelanggaran masih kita lakukan peneguran,” pungkasnya.