Bacaria.id, Sibolga – Hal ini menjadi temuan sejumlah wartawan yang kerap mendapat pengaduan dari masyarat.
Ada sejumlah tempat penampungan BBM ilegal yang sengaja di kelola oleh oknum oknum tertentu yang di duga ada main mata dengan sejumlah petugas APH.
Misalnya permainan praktik BBM ilegal di beberapa gudang atau tangkahan, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Di duga lokasi ini sering melakukan praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga, dan diduga telah lama beroperasi namun solah olah para penegak hukum di wilayah ini terkesan tutup mata.
Warga sekitar pada awak media menjelaskan modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang itu.
“Kita lihat ajalah tangkahan SMG dan tangkahan SBN itu. Di sekitar tangkahan itu ada gudang yang diduga tempat menimbun minyak solar dari tangki damp-truk di salin ke jerigen, drum atau baby tank, dan itu sudah lama beroperasi,” ujarnya, Selasa (16/01/2024).
Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.
“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM memperkaya diri,” sebut pria berbadan besar ini kepada wartawan.
Dilain tempat Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telfon pribadinya, menyebutkan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.
“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” ungkap pria berpangkat dua melati dipundak itu.
Pantauan awak media dilapangan, sejak Rabu (10/01/2024) di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.
Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.
Di ketahui bahwa kegiatan penimbunan BBM sangat merugikan masyarakat dan sangat di larang oleh undang undang Migas. Bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.