Bacaria.id, Sibolga – Seorang ASN Pemko Sibolga, inisial HST (41) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga di ciduk Satnarkoba Polres Sibolga .
Warga ini diamankan akibat kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan AR (28) rekan HST warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga juga berhasil di tangkap oleh Polisi.
Barang Bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, pada saat penangkapan ini adalah 1 Paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,06 Gram, 1 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan Berat 1,16 Gram dan Uang tunai sejumlah 150 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dari dalam sebuah rumah yang sering dilakukan transaksi narkotika.
“Ia benar, kita mengamankan kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu dan satu paket kecil ganja yang ada dikantong belakang celana HST,” ujar Akp Sugiono pada wartawan Senin (23/10/2023).
Kasar narkoba ini juga menjelaskan bahwa Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika yang ditemukan.
“HST dipersangkakan akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sugiono.