Bacaria.id, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (20/8/2025) malam.
Pelaku yang ditangkap berinisial AZ alias Nami (30), warga setempat, diamankan saat tengah menunggu pembeli. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,6 gram beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H. menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan peralatan konsumsi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Dian, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 4,6 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 bungkus tisu putih, plastik pembungkus kosong, serta uang tunai Rp107 ribu.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Iptu Arwin. (Red)