Bacaria.id, Simalungun – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian berinisial S (36) di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/10/2023) pukul 21.00 wib.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / / X / 2023 / POLRES SIMALUNGUN-RESKRIM, yang dilaporkan oleh Aiptu Lasang Sinaga.
Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,” ucap Bayu Jumat (13/10/2023).
Barang bukti yang diamankan satu unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp. 282.000, dan satu buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.
Penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi yang berada di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan togel.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap S dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa yang saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.