Bacaria.id, Tegal – Semakin tua bukanya bertobat malah semakin menjadi – jadi, kelakuan seorang kakek berusia 56 tahun di Kota Tegal ini terbilang nekat , Dengan mengaku dirinya sebagai Polisi merampas sepeda motor, di Jalan Kapten Ismail kota Tegal, pada Rabu dinihari (4/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berjumlah dua orang, yaitu Muhroji (56) dan satu masih DPO, asal Kabupaten Pemalang. Korban bernama Reno Susanto (22) dengan sepeda motornya Yamaha Fazzio.
Tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum dibawa ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darmawan, mengatakan, tersangka ini bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal.
“Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail,” kata AKP Darmawan.
Saat melancarkan aksinya, lanjut Darmawan, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi.
“Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban,” jelas AKP Darmawan.
AKP Darmawan menjelaskan, setelah itu, tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail.
“Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi. Tapi korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal. Korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi,” bebernya.
“Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur,” tambahnya.
Kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. “Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi,” pungkasnya.
Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara.