Bacaria.id, Pematang Siantar – Petugas Sat Lantas Polres Pematang Siantar lakukan penegakan hukum dengan menilang sopir mobil penumpang yang menaikkan penumpang di atas kap mobilnya karena dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya, Sabtu (2/9/2023).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA P. Manurung, SH didampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang menegaskan penilangan tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus PT Mulia Jaya, yang menaikkan penumpang di atas kap Angkutan kota (Angkot),” ucap Kanit.
Kepada para sopir di Pematang Siantar, Dirinya mengimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang.
“Kepada para sopir angkutan umum di Kota Pematang Siantar agar mematuhi peraturan lalu lintas sehingga selamat sampai tujuan,” ujar Manurung.