Daerah  

Miris, Gadis di Bawah Umur Melahirkan di RSUD Rantauprapat Terlantar karena SKTM Tidak Berlaku

Bacaria.id

Bacari.id, Labuhanbatu — Kisah memilukan datang dari seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia terpaksa melahirkan di RSUD Rantauprapat tanpa dukungan finansial yang memadai. Usai menjalani persalinan, sang gadis tak kunjung bisa dipulangkan lantaran keluarganya tak mampu membayar biaya rumah sakit.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibawa pihak keluarga ditolak pihak rumah sakit. Pasalnya, saat proses administrasi masuk, keluarga menandatangani persetujuan sebagai pasien umum, yang menurut mereka dilakukan atas saran pihak yang mengantar ke rumah sakit.

“Kami tak tahu biaya sebesar itu akan muncul. Kami punya SKTM, tapi karena disuruh, kami tandatangani pasien umum. Sekarang kami benar-benar tak sanggup bayar,” ujar salah satu anggota keluarga sambil menahan tangis, Rabu (18/6/2025).

Ketiadaan solusi dari pihak rumah sakit maupun pemerintah mendorong keluarga mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Labuhanbatu.

Respons cepat ditunjukkan Ketua LPAI Labuhanbatu, Agun Noto, bersama Sekretaris LPAI, Zahra Nasution. Mereka langsung menghubungi pihak RSUD dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Namun, bantuan dari Baznas tak kunjung datang. LPAI mendapat jawaban bahwa anggaran telah habis, meskipun tahun anggaran masih berjalan.

“Kemana anggaran untuk warga miskin? Anak ini butuh bantuan mendesak. Akhirnya saya dan Wadir RSUD menggunakan dana pribadi demi menyelamatkan mereka. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar belas kasihan,” tegas Agun.

Dengan dukungan dana pribadi dari Wakil Direktur RSUD dan Ketua LPAI, sang ibu muda dan bayinya akhirnya dapat dipulangkan dan kini berada dalam perlindungan Rumah Aman LPAI Labuhanbatu, dengan perawatan pascapersalinan dan bantuan kebutuhan dasar.

LPAI juga menyoroti aspek hukum dari kasus ini. Menurut Agun, sang gadis adalah korban dari dugaan tindak pidana pencabulan. Ia dinikahkan dalam usia di bawah umur untuk menghindari proses hukum.

“Kasus ini tidak kami tangani dari awal, namun karena adanya kendala biaya, keluarga meminta bantuan LPAI. Jelas, ini pernikahan untuk menutupi jeratan hukum. Suaminya dan para saksi nikah harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat hukum harus bertindak,” tegas Agun.

Ia juga mengkritik lemahnya kehadiran negara dan tokoh-tokoh publik dalam membantu masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Banyak pejabat dan tokoh di Labuhanbatu hanya muncul di acara seremonial. Tapi ketika rakyat kecil menderita, mereka tak terlihat.

Kami berharap pemerintah benar-benar hadir, mendukung lembaga-lembaga yang bekerja nyata di lapangan,” tutupnya.(MC)