Merasa Dirugikan, Bella Melapor ke Polda Sumut Atas Dugaan Penggelapan

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Merasa tidak pernah menggadaikan atau melakukan pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan jenis colt diesel kepada pihak manapun, akhirnya seorang wanita bernama Bella Fidara melaporkan seseorang inisial ‘FS’ ke SPKT Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/774/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada hari Selasa (27/6/2023) lalu.

Bella baru mengetahui terkait adanya suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan, berawal dari datangnya tim debt collector dari PT ASF, terkait dengan nomor perjanjian 0150020001487675 dan nomor langganan 500021349694, kreditur atas nama ‘FS’.

Dijelaskan, dalam surat tagihan tersebut, kreditur atas nama FS telah melakukan peminjaman di PT ASF dengan jaminan BPKB kendaraan Mitsubishi Cold Diesel Nopol BK 9678-DD di Dusun III Jalan Tanjung Raya Pasar 6, Gang Pepaya, Kelurahan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Atas tindakan yang dilakukan FS, Bella Fidara mengalami kerugian sebesar Rp 127.743.280,-.

Dengan kejadian tersebut, Bella sendiri merasa heran dan bertanya, bagaimana bisa sebuah perusahaan pembiayaan finance yang sudah lama berdiri juga memiliki track record yang baik bisa melakukan hal seperti ini, mencairkan dana dengan jaminan tanpa melakukan cek dan ricek siapa pemilik aslinya.

“Saya heran, kenapa pihak finance tidak meneliti terlebih dahulu dan bertanya siapa pemilik aslinya secara detail terkait dengan dokumen yang ada sebelum melakukan pencarian dana pinjaman,” ungkap Bella.

Dengan laporan ke Polda Sumut dengan terlapor FS atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, Bella berharap pihak Kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya.

Penulis: RonnyEditor: Messo