Melalui Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Embot Terduga Pengedar Sabu di Bilah Hilir

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap A.R alias Embot (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara merupakan tindak lanjut dan respon cepat satres narkoba terhadap aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial A.R alias Embot, terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

“Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir,” ucapnya, Senin (24/7/2023).

Sambung Iptu Arwin mengatakan, dari tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp.150 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas tersangka juga mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut, tersangka juga mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.

Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya.

“Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp.200 Ribu/Gram,” ungkap Iptu Arwin merincikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: AnggyEditor: Redaksi