Mau Transaksi Sabu, Warga Pandan Diciduk Polisi di Aek Horsik Badiri

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap seorang Pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Aek Korsik Kecamatan Badiri Tapteng pada Senin (11/12/2023) pukul 17.00 Wib.

Pelaku berinisial R (35) warga Hajoran Kecamatan Pandan diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tapteng saat melakukan transaksi di Aek Horsik Kecamatan Badiri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu,

“Tim berhasil mengamankan 10 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, 1 handphone dan satu buah dompet hitam,” ucap Juli, Selasa (12/12/2023).

Kasat Narkoba ini juga menjelaskan barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 10,79 gram.

AKP Juliato menjelaskan bahwa saat dilakuan penangkapan pelaku dan penggeledahan dari rumah pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening,

Dari atap kandang ayam didepan rumah pelaku diamankan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan pelaku.

“Ketika petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan,” ujar Juli.

Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.